Menjelang 110 tahun ulang tahun AJB Bumiputera 1912 belum juga selesai dan entah sampai kapan Pemegang Polis dan Pekerja harus menderita sebagai akibat ketidakpastian hukum atas nasib dan hak-hak mereka.
Kondisi AJB Bumiputera 1912 dirasakan telah pada tekanan likuiditas tinggi sejak 3 tahun terakhir. Hal tersebut ditandai dengan outstanding klaim yang merupakan hak Pemegang Polis dan telah menembus kurang lebih pada angka 8 Triliun.
Di samping hak Pemegang Polis, hak Karyawan juga telah mengalami gangguan dan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), secara faktual telah terjadi pelanggaran hak-hak normatif. Tunggakan sisa gaji serta hak-hak lainnya secara materiil dirasakan telah mengganggu dapur Karyawan. Belum lagi hak Para Agen Asuransi berupa Komisi dan Insentif serta hak tenaga outsourcing seperti Office Boy, Satpam, tenaga bantu, serta pesuruh lainnya yang pendapatannya pas-pasan mengalami hal yang sama belum terbayarkan haknya.
Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya memecah kebuntuan belum berujung sejak hari Senin, 16 Maret 2021 dalam memfasilitasi forum yang melibatkan beberapa kelompok Pemegang Polis, dari Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI), Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, serta dari Manajemen. Dalam forum dimaksud khusus dalam rangka pengesahan Panitia Pemilihan Anggota BPA.
Pemilihan Anggota BPA
Telah disampaikan pendapat bahwa kewenangan OJK berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Huruf c kata “Tindakan Lain” serta Huruf h Angka 6 kata “Pengesahan” dan Angka 8 kata “Penetapan Lain” merupakan kewenangan OJK untuk mengakuisisi kewenangan Sidang BPA yang tidak dapat dilakukan sebagai akibat dari kekosongan Anggota BPA yang telah ditegaskan dalam forum tersebut mengalami keksongan sejak 26 Desember 2020.
Akhirnya masalah tersebut terpaksa dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk permohonan penetapan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut sebagai akibat pemohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pemegang Polis bukanlah pihak yang sepatutnya karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan juga tidak memperoleh kuasa dari Direksi, dan dari substansi materi Majelis Hakim dalam 1 (satu di antara beberapa pertimbangan hukumnya disampaikan bahwa OJK telah diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melaksanakan hal ikhwal tersebut.
September 2, 2022
Link Source : https://keuangannews.co.id/finance/asas-kepastian-hukum-regulasi-ojk-terhadap-penyelesaian-ajb-bumiputera-1912/