Sejarah
Serikat Pekerja (SP) pertama kali muncul di Inggris pada tahun 1812. Tujuannya untuk melawan eksploitasi kapitalis terhadap buruh.
Di Indonesia, serikat buruh pertama kali berdiri di Perusahaan Kereta Api pada tahun 1905. Namun, serikat buruh ini dan serikat-serikat buruh lainnya berada di bawah kendali Eropa.
Berikut beberapa peristiwa penting dalam sejarah berdirinya serikat pekerja di Indonesia:
- Pada tahun 1910-an, serikat buruh mulai banyak terbentuk dan meluas setelah Perang Dunia I.
- Pada tahun 1919, mulai ada upaya untuk mempersatukan serikat buruh melalui Kongres Perserikatan Pegawai Bumi Putera (PPBP).
- Pada tahun 1973, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dideklarasikan dan menandai lahirnya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
- Pada tahun 2000, diundangkan Undang-Undang Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang ini menjamin perlindungan dan pelaksanaan kebebasan berserikat bagi pekerja.
Tujuan dibentuknya serikat pekerja adalah untuk menyeimbangkan posisi buruh dengan pengusaha.