Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Bumiputera 1912 menggugat OJK di Pengadilan Negara Jakarta Pusat.
TEMPO.CO, Jakarta – Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan dengan No. 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan hari ini, Rabu, 2 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan karena otoritas telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera.
Ketua SP NIBA AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pratama, menganggap OJK telah lalai membiarkan kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada Konsumen dan Masyarakat Indonesia. “(Pembiaran ini) termasuk kategori maladministrasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
OJK, kata Rizky, dinilai melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Pasal 1 ayat (1). Beleid itu menyebutkan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
“Pasal 5 menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” kata Rizky.
Saat ini, nasib ribuan karyawan Bumiputera dan keluarga menjadi terkatung-katung akibat kelalaian OJK ini. Dampak lainnya adalah belum adanya kepastian penyelesaiaan klaim 3 juta orang lebih pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Lebih jauh Rizky menjelaskan kategori maladministrasi OJK diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
“Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” katanya.
Serikat Pekerja menyebutkan akibat maladministrasi oleh OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017. “Kerugian nyata diderita oleh Konsumen (Pemegang Polis), Pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri,” ucap Rizky.
September 2, 2020
Link Source : https://www.tempo.co/ekonomi/serikat-pekerja-bumiputera-gugat-ojk-di-pengadilan-apa-sebabnya–586392