Teori Kuda Mati dan Fenomena Praktik AJB Bumiputera 1912

Mengapa Terjebak dan Apa Solusi Spektakuler yang Sebaiknya Diterapkan?

Teori Kuda Mati adalah metafora satir yang menggambarkan bagaimana banyak organisasi atau individu terus terjebak dalam situasi yang jelas tidak bisa diperbaiki.

Seperti halnya menunggangi kuda yang sudah mati, alih-alih mengakui kenyataan dan mencari solusi yang lebih efektif, banyak yang memilih untuk terus berusaha memperbaiki situasi yang jelas tidak dapat diperbaiki dengan berbagai cara yang tidak masuk akal.

Pada intinya, jika kita menyadari bahwa kuda yang ditunggangi sudah mati, solusi paling sederhana adalah turun dan mencari alternatif.

Namun, sering kali, kita melihat berbagai organisasi, perusahaan, atau bahkan lembaga yang berkompeten memilih untuk melanjutkan usaha mereka dalam memperbaiki masalah yang sudah jelas gagal.

Beberapa langkah yang sering kali ditempuh adalah:

1.Membeli pelana baru untuk kuda mati → Menginvestasikan lebih banyak sumber daya ke dalam usaha yang sudah jelas tidak akan berhasil.

2. Memberinya makan dengan harapan ia akan kembali hidup → Percaya bahwa masalah akan selesai hanya dengan cara-cara yang sudah gagal.

3. Mengganti penunggangnya dengan orang lain → Berpikir bahwa mengganti tim atau individu yang bertanggung jawab bisa menyelesaikan masalah yang sama.

4. Mengadakan pertemuan untuk membahas strategi meningkatkan kecepatan kuda → Berfokus pada detail yang tidak relevan, tanpa menyelesaikan akar masalah.

5. Mengajukan anggaran tambahan untuk melatih kuda mati → Berusaha mengalihkan perhatian dengan menambah anggaran, padahal masalahnya sudah jelas.

Dalam dunia bisnis dan organisasi, kita sering melihat fenomena ini terjadi di berbagai perusahaan yang menolak untuk melakukan pivot atau perubahan besar. Perusahaan yang terus memperbaiki model bisnis yang sudah usang, mengganti tim yang bertanggung jawab tanpa melihat inti masalah, atau bahkan terus mengadakan pertemuan untuk membahas masalah yang sudah tidak ada jalan keluar.

Studi Kasus Nyata: AJB Bumiputera 1912 Kuda Mati yang Dipaksa Berlari?

AJB Bumiputera 1912 adalah contoh nyata dari perusahaan yang terjebak dalam Teori Kuda Mati, di mana berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan model bisnis yang sudah tidak relevan tanpa adanya reformasi mendasar. Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance) ini mengalami krisis keuangan serius akibat tata kelola yang buruk, ketidakseimbangan antara aset dan liabilitas, serta rendahnya kepercayaan pemegang polis.

Alih-alih mengakui kegagalan sistem dan melakukan transformasi yang seharusnya, berbagai langkah yang diambil justru menyerupai strategi mempertahankan “kuda mati”:

1. Restrukturisasi tanpa solusi fundamental Beberapa kali dilakukan pergantian manajemen dan strategi penyelamatan, tetapi tidak menyentuh akar permasalahan tata kelola dan keberlanjutan model bisnis.

2. Intervensi tanpa inovasi
Pemerintah dan OJK mencoba mengarahkan penyelamatan, tetapi solusi yang ditawarkan masih dalam paradigma lama tanpa ada lompatan inovasi bisnis.

3. Harapan pada solusi konvensional
AJB Bumiputera tetap mempertahankan status sebagai usaha bersama (mutual), dengan model harus ada yang disesuaikan dengan ekosistem industri asuransi modern.

Yang lebih mengherankan adalah mengapa penyelamatan tidak dimulai dengan pendekatan berbasis payung hukum yang lebih kuat.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Kesempatan yang Terabaikan?

Salah satu instrumen hukum yang seharusnya menjadi solusi utama adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK).

Bab VII UU P2SK (Asuransi Usaha Bersama) dengan jelas mengatur bahwa usaha bersama AJB Bumiputera harus menyusun Anggaran Dasar (AD) baru agar memiliki kepastian hukum dan mekanisme tata kelola yang lebih sehat.

UU ini juga memberikan waktu yang cukup untuk pembuatan Anggaran Dasar baru, sebagai langkah awal transformasi menuju entitas yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Namun, kenapa pembuatan Anggaran Dasar ini justru tidak dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU? Apakah ada kelalaian, tarik ulur kepentingan, atau kurangnya political will dalam eksekusi?

Penting untuk melakukan check and recheck terhadap:

1. Apakah AJB Bumiputera sudah menyusun Anggaran Dasar baru sesuai amanat UU P2SK?

2. Jika belum, apa alasan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU tersebut?

3. Bagaimana sikap pemerintah, DPR, dan OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi ini?

Jika perusahaan benar-benar ingin diselamatkan, maka menerapkan amanat UU P2SK adalah langkah awal yang tidak boleh diabaikan. Memperbaiki tata kelola dengan basis hukum yang jelas akan memberikan kepastian bagi pemegang polis dan memastikan bahwa upaya restrukturisasi tidak hanya akan menjadi usaha sia-sia.

Alternatif Solusi yang Spektakuler dan Harus Diterapkan?

Untuk keluar dari siklus “kuda mati” ini, ada beberapa solusi yang lebih produktif dan efektif yang harus diterapkan oleh perusahaan / organisasi:

1. Melakukan Pivot yang Berani
Alih-alih terus berfokus pada sesuatu yang sudah tidak relevan, perusahaan harus siap untuk beradaptasi dan mengubah arah secara cepat.

2. Fokus pada Perbaikan Berkelanjutan
Menggunakan prinsip perbaikan berkelanjutan, organisasi harus siap untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah secara mendalam dan berkelanjutan.

3. Menerima Kenyataan dengan Terbuka

Menghadapi kenyataan bahwa beberapa sistem, model bisnis, atau produk sudah tidak relevan adalah langkah pertama untuk mencari solusi baru yang lebih tepat.

4. Berinvestasi dalam Inovasi
Menghentikan aliran sumber daya yang sia-sia ke dalam sesuatu yang gagal, dan beralih untuk berinvestasi dalam inovasi yang dapat memberikan nilai tambah dan relevansi di masa depan.

5. Mengubah Perspektif Pengambilan

Keputusan Organisasi harus melibatkan tim yang terbuka terhadap perubahan, mampu menghadapi tantangan, dan bersedia untuk membuat keputusan yang lebih berani.

Berpindah Arah dengan Keputusan yang Lebih Cerdas

Teori Kuda Mati mengingatkan kita bahwa penting untuk menghadapi kenyataan, bahkan ketika kenyataan itu tidak sesuai dengan harapan atau keinginan kita.

Perusahaan atau Organisasi yang terus-menerus memperbaiki “kuda mati” mereka akan terjebak dalam siklus kegagalan yang sia-sia. Sebaliknya, Perusahaan atau organisasi yang berani mengakui kenyataan dan melakukan pivot atau perubahan besar akan lebih siap untuk menghadapi tantangan dan meraih kesuksesan yang lebih relevan.

AJB Bumiputera 1912 adalah contoh nyata di mana perubahan drastis sangat dibutuhkan.
Jika tata kelola dan model bisnis tidak diperbaiki sesuai regulasi yang ada, maka upaya penyelamatan hanya akan menjadi usaha sia-sia.

Dengan mengikuti solusi-solusi ini, organisasi dapat keluar dari siklus kegagalan dan menuju masa depan yang lebih cerah, lebih inovatif, dan lebih adaptif. Mengabaikan regulasi yang ada, seperti UU P2SK, hanya akan memperburuk keadaan dan memperpanjang perjuangan yang sia-sia.

Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:

Dr. Diding S. Anwar, FMII.
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, & Dana Pensiun KADIN Indonesia Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan)

Link Source : https://keuanganonline.id/analisis/opini/teori-kuda-mati-dan-fenomena-praktik-ajb-bumiputera-1912/

Admin Redaksi

By Redaksi

Leave a Reply

Bergabung dengan UBER SP